MakelaRumah App

• GRATIS

Install
Legalitas Penting: Sertifikat, IMB, dan Dokumen Properti Lainnya

Legalitas Penting: Sertifikat, IMB, dan Dokumen Properti Lainnya

Saat membeli rumah atau properti, salah satu hal terpenting yang tidak boleh diabaikan adalah legalitas dokumen. Banyak kasus sengketa lahan dan kepemilikan muncul karena pembeli tidak teliti memeriksa dokumen saat transaksi. Karena itu, memahami dokumen apa saja yang wajib dicek menjadi langkah awal agar investasi properti tetap aman.

  1. Sertifikat Tanah (SHM/SHGB)
    Sertifikat adalah bukti kepemilikan yang paling utama. Pastikan sertifikat atas nama penjual dan tidak sedang diagunkan di bank. Sertifikat Hak Milik (SHM) memberi hak penuh, sementara Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) memiliki masa berlaku tertentu.

  2. IMB / PBG (Izin Mendirikan Bangunan / Persetujuan Bangunan Gedung)
    Dokumen ini menjadi bukti legalitas bahwa bangunan sudah mendapatkan izin resmi dari pemerintah. Sejak 2021, IMB telah diganti menjadi PBG. Tanpa dokumen ini, bangunan bisa dianggap ilegal.

  3. AJB (Akta Jual Beli)
    Akta ini dibuat oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) dan menjadi bukti resmi terjadinya transaksi. AJB sangat penting untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari.

  4. SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan)
    Dokumen ini menunjukkan kewajiban pajak pemilik tanah/bangunan sudah dibayarkan. Pastikan penjual tidak memiliki tunggakan PBB.

  5. Dokumen Tambahan
    Untuk rumah baru dari developer, biasanya ada dokumen lain seperti site plan, izin lokasi, hingga bukti pembayaran. Semua ini perlu dicek keasliannya.

Tips Mengecek Legalitas Properti

  • Gunakan jasa notaris/PPAT terpercaya.

  • Lakukan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan keaslian sertifikat.

  • Jangan mudah tergiur harga murah tanpa dokumen lengkap.

Kesimpulan

Legalitas properti adalah hal yang tidak bisa ditawar. Sertifikat, IMB/PBG, AJB, hingga bukti pembayaran pajak harus diperiksa dengan detail. Dengan dokumen yang lengkap dan sah, Anda bisa memiliki rumah dengan tenang tanpa takut masalah hukum di kemudian hari.

 

Mencari rumah, gedung, atau tanah berkualitas di wilayah Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, Depok, dan sekitarnya? 

Atau rumah Anda belum laku terjual? Tidak perlu bingung! 

Semua proses jual-beli jadi mudah hanya di MakelaRumah. 

Kunjungi website kami  di

http://www.MakelaRumah.com

 

Sumber gambar : https://share.google/images/DQrTjvaEesCZBbHTd

whatsapp button