MakelaRumah App
• GRATIS
Banyak orang mengira pisah sertifikat dan pecah sertifikat tanah adalah hal yang sama. Padahal, keduanya memiliki arti, fungsi, dan proses yang berbeda. Kesalahan memahami bisa membuat pengurusan sertifikat jadi berbelit. Yuk, simak penjelasannya.
Pecah sertifikat terjadi ketika satu bidang tanah dibagi menjadi beberapa bidang baru. Misalnya, sebidang tanah 1.000 meter persegi dipecah menjadi empat bidang masing-masing 250 meter persegi. Setelah selesai, sertifikat induk otomatis tidak berlaku dan diganti sertifikat baru sesuai pembagian.
Pisah sertifikat dilakukan jika tanah dimiliki bersama (misalnya warisan atau suami-istri) lalu setiap pihak ingin memegang sertifikat atas nama masing-masing. Bedanya, tidak semua bidang harus dipisah; sebagian bisa tetap berada di sertifikat induk, sebagian lagi berdiri sendiri dengan nama baru.
Dengan kata lain, pecah sertifikat = memisahkan tanah secara fisik, sedangkan pisah sertifikat = memisahkan hak kepemilikan.
Formulir permohonan di kantor BPN/ATR
Fotokopi KTP, KK, NPWP
Sertifikat tanah asli
Surat ukur/peta bidang tanah
Bukti PBB tahun berjalan
Akta waris atau pernyataan pemisahan bila tanah dimiliki bersama
Ajukan permohonan ke kantor pertanahan setempat.
Petugas BPN melakukan pengukuran tanah.
Berkas diperiksa dan divalidasi.
Sertifikat baru diterbitkan sesuai hasil pecah atau pisah.
Durasi proses bisa beberapa minggu hingga beberapa bulan, tergantung kondisi dan kelengkapan dokumen.
Biaya dihitung berdasarkan luas dan lokasi tanah.
Pastikan PBB sudah lunas.
Jika tanah warisan, selesaikan akta waris lebih dulu untuk menghindari sengketa.
Pisah dan pecah sertifikat tanah sama-sama penting, tetapi jangan sampai tertukar. Pecah berarti tanah dibagi jadi beberapa bidang, sedangkan pisah berarti kepemilikan dibagi ke masing-masing orang. Dengan memahami perbedaannya, proses pengurusan tanah akan lebih lancar dan sesuai kebutuhan.
Mencari rumah, gedung, atau tanah berkualitas di wilayah Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, Depok, dan sekitarnya?
Atau rumah Anda belum laku terjual? Tidak perlu bingung!
Semua proses jual-beli jadi mudah hanya di MakelaRumah.
Kunjungi website kami di
Sumber gambar : https://share.google/images/AGNz5YlMHKBxCud9i