MakelaRumah App

• GRATIS

Install
Diskon BPHTB hingga 75 Persen di Jakarta, Siapa yang Bisa Mendapatkannya?

Diskon BPHTB hingga 75 Persen di Jakarta, Siapa yang Bisa Mendapatkannya?

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta baru saja mengumumkan kabar gembira bagi masyarakat, terutama bagi keluarga muda dan pembeli rumah pertama. Melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 840 Tahun 2025, Pemprov memberikan keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan diskon yang mencapai 75 persen bagi masyarakat tertentu.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat dalam memperoleh hunian layak di tengah tingginya harga properti di ibu kota.

Apa itu BPHTB?

BPHTB adalah pajak yang dikenakan saat seseorang memperoleh hak atas tanah dan bangunan, misalnya ketika membeli rumah, tanah, atau menerima warisan. Besarnya BPHTB di Jakarta selama ini mencapai 5 persen dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP).

Bagi masyarakat, khususnya keluarga muda, biaya ini kerap menjadi penghalang besar untuk bisa memiliki rumah sendiri.

Kriteria Penerima Diskon

Pemprov DKI menetapkan beberapa kriteria penerima diskon BPHTB, antara lain:

  1. Diskon hingga 75 persen diberikan untuk hak baru pertama. Artinya, bagi masyarakat yang baru pertama kali memperoleh hak atas tanah atau bangunan, mereka bisa menikmati keringanan pajak yang sangat besar.

  2. Diskon 50 persen berlaku untuk objek pertama. Jadi, masyarakat yang membeli rumah atau tanah untuk pertama kalinya akan dikenakan tarif hanya 2,5 persen dari semestinya.

  3. Ada juga kategori tertentu yang berhak atas pembebasan sebagian atau seluruh BPHTB, sesuai ketentuan dalam Kepgub 840/2025.

Mengapa Ada Diskon?

Menurut Pemprov DKI, tujuan utama kebijakan ini adalah untuk mendorong kepemilikan rumah pertama bagi masyarakat, khususnya generasi muda yang baru membangun keluarga. Selain itu, langkah ini diharapkan bisa mengurangi beban biaya transaksi properti di Jakarta yang selama ini dikenal mahal.

Dengan adanya diskon BPHTB, masyarakat tidak hanya terbantu secara finansial, tetapi juga terdorong untuk lebih cepat memiliki hunian sendiri.

Bagaimana Cara Mengajukan?

Masyarakat yang ingin mendapatkan diskon BPHTB perlu memastikan bahwa mereka memenuhi kriteria yang ditetapkan. Proses pengajuan dapat dilakukan melalui sistem perpajakan daerah yang dikelola oleh Pemprov DKI, dengan melampirkan dokumen persyaratan seperti akta jual beli, sertifikat tanah, hingga surat keterangan bahwa objek tersebut merupakan kepemilikan pertama.

Informasi lebih lanjut bisa diakses melalui situs resmi jakarta.go.id atau layanan pajak daerah.

Penutup

Kebijakan diskon BPHTB hingga 75 persen ini menjadi angin segar bagi warga Jakarta yang sedang merencanakan pembelian rumah. Namun, penting diingat bahwa tidak semua transaksi mendapatkan keringanan ini, karena kebijakan hanya berlaku sesuai kriteria tertentu.

Bagi masyarakat yang memenuhi syarat, inilah saat yang tepat untuk memanfaatkan peluang memiliki rumah pertama dengan beban pajak yang lebih ringan.

 

Mencari rumah, gedung, atau tanah berkualitas di wilayah Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, Depok, dan sekitarnya? 

Atau rumah Anda belum laku terjual? Tidak perlu bingung! 

Semua proses jual-beli jadi mudah hanya di MakelaRumah. 

Kunjungi website kami  di

http://www.MakelaRumah.com

 

Sumber gambar : https://share.google/images/ZS9N7YHzRVXS1Oui3

whatsapp button