Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak atas tanah untuk membangun dan memiliki bangunan selama 30 tahun, dapat diperpanjang 20 tahun. Peraturan terbaru, PP 18/2021, menegaskan HGB diberikan untuk tanah negara, hak pengelolaan, dan hak milik.
Syarat dan Jangka Waktu HGB: HGB diberikan kepada warga negara Indonesia dan badan hukum di Indonesia. Tanah negara dan hak pengelolaan diberi HGB selama 30 tahun, dapat diperpanjang dan diperbarui. Tanah hak milik dapat diberi HGB selama 30 tahun, diperbarui dengan akta.
Penataan Kembali Setelah Habis Masa Berlaku: Setelah HGB berakhir, tanah kembali ke penguasaan langsung negara. Penataan ulang mempertimbangkan kondisi tanah, pemenuhan syarat HGB, rencana tata ruang, dan kepentingan umum.
Mekanisme Pemberian HGB: HGB di tanah negara dan hak pengelolaan diberikan oleh Menteri. HGB di tanah hak milik diberikan oleh pemegang hak milik melalui akta yang didaftarkan di Kantor Pertanahan.
Artikel ini memberikan pemahaman sederhana tentang HGB dan perubahan terbaru dalam peraturan yang perlu diperhatikan pemilik tanah. Dapatkan informasi yang berkaitan tentang properti hanya di http://www.makelarumah.com