Mau Punya Rumah di Jakarta? Pelajari Dulu PBB-P2, Yuk!

Mau Punya Rumah di Jakarta? Pelajari Dulu PBB-P2, Yuk!

Pengertian PBB-P2

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah pajak yang dikenakan atas tanah dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh individu atau badan. PBB-P2 merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk membiayai berbagai pembangunan dan layanan publik di DKI Jakarta.

Aturan Terbaru PBB-P2 di DKI Jakarta

Peraturan mengenai PBB-P2 di Jakarta tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menjelaskan bahwa PBB-P2 mencakup bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh individu atau badan.

Objek PBB-P2

Objek PBB-P2 meliputi:

  • Bumi (tanah dan perairan pedalaman)
  • Bangunan (konstruksi yang ditanam atau dilekatkan di atas atau di bawah permukaan bumi)

Namun, terdapat beberapa pengecualian dari objek PBB-P2, seperti:

  • Bangunan dan lahan yang digunakan untuk kepentingan umum (tempat ibadah, panti sosial, pendidikan, dll.)
  • Kawasan hutan lindung, taman nasional, dan sejenisnya
  • Perwakilan diplomatik dan lembaga internasional
  • Infrastruktur transportasi (jalur kereta api, MRT, LRT)

Wajib Pajak PBB-P2

Wajib Pajak PBB-P2 adalah individu atau badan yang memiliki hak atas bumi dan/atau bangunan, atau memperoleh manfaat dari bumi dan/atau bangunan tersebut.

Dasar Pengenaan PBB-P2

Dasar pengenaan PBB-P2 adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). NJOP ditetapkan setiap tahun dan digunakan untuk menghitung besaran pajak yang terutang.

Tarif dan Perhitungan PBB-P2

Tarif PBB-P2 di DKI Jakarta adalah 0,5% dari NJOP. Untuk lahan produksi pangan dan ternak, tarifnya adalah 0,25%. Berikut adalah cara perhitungan PBB-P2:

  1. Tentukan NJOP objek pajak.
  2. Kurangi NJOP dengan NJOP Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) yang sebesar Rp60.000.000,00.
  3. Kalikan hasilnya dengan tarif PBB-P2 (0,5% atau 0,25%).

Studi Kasus

Contoh 1: Pak Budi memiliki rumah di Jakarta dengan NJOP sebesar Rp 1,5 miliar. Berdasarkan aturan terbaru, perhitungan PBB-P2 yang harus dibayar Pak Budi adalah sebagai berikut:

  • NJOP: Rp 1.500.000.000
  • NJOPTKP: Rp 60.000.000
  • NJOP setelah dikurangi NJOPTKP: Rp 1.440.000.000
  • Tarif PBB-P2: 0,5%
  • PBB-P2 yang terutang: Rp 1.440.000.000 x 0,5% = Rp 7.200.000

Contoh 2: Bu Siti memiliki lahan pertanian dengan NJOP sebesar Rp 800 juta. Perhitungan PBB-P2 yang harus dibayar Bu Siti adalah:

  • NJOP: Rp 800.000.000
  • NJOPTKP: Rp 60.000.000
  • NJOP setelah dikurangi NJOPTKP: Rp 740.000.000
  • Tarif PBB-P2: 0,25%
  • PBB-P2 yang terutang: Rp 740.000.000 x 0,25% = Rp 1.850.000

Penutup

Memahami ketentuan terbaru PBB-P2 sangat penting bagi pemilik properti di Jakarta agar dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan tepat waktu. Dengan membayar pajak tepat waktu, Anda turut berkontribusi dalam pembangunan Jakarta yang lebih maju dan sejahtera.


Anda sedang mencari Rumah, Gedung, atau Tanah murah berkualitas di wilayah Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, Depok, dan sekitarnya? Atau Anda ingin Rumah dan Properti hunian Anda cepat terjual? Semua proses jual-beli jadi mudah hanya di MakelarRumah. Kunjungi website kami segera di www.MakelaRumah.com.

whatsapp button